Resume Artikel Ilmiah “Politik Hukum Pengaturan Organisasi Sayap Partai Politik dalam Hukum Positif Indonesia”

 


Artikel ilmiah yang ditulis oleh Putra Perdana Ahmad Saifulloh berjudul "Politik Hukum Pengaturan Organisasi Sayap Partai Politik dalam Hukum Positif Indonesia" menyoroti pentingnya pengaturan Organisasi Sayap Partai Politik (OSP) dalam sistem hukum Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini mengkaji bagaimana OSP diatur dalam Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) dan peran strategisnya dalam memperkuat partai politik di Indonesia. Penulis menekankan bahwa partai politik memiliki fungsi vital dalam demokrasi, terutama dalam mengartikulasikan dan mengagregasi kepentingan masyarakat. Pembentukan OSP bertujuan untuk mendukung partai politik dalam menjalankan fungsi tersebut, terutama dalam pengkaderan dan memperluas basis massa.

Meskipun OSP memiliki peran penting, regulasi mengenai OSP dalam hukum positif masih dinilai kurang memadai. Saat ini, pengaturan lebih lanjut mengenai OSP diserahkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai, yang menyebabkan adanya potensi penyalahgunaan untuk kepentingan politik tertentu seperti politik uang dan kampanye hitam. Hal ini menimbulkan kritik dari masyarakat yang khawatir terhadap integritas OSP.

Penulis juga membahas mengapa OSP tidak diatur dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Pembuat undang-undang memutuskan bahwa pengaturan OSP harus tunduk pada UU Parpol, bukan UU Ormas, untuk memastikan bahwa OSP tetap menjadi bagian integral dari partai politik. Studi ini juga mengkaji bagaimana sembilan partai politik besar di Indonesia yang lolos parliamentary threshold mengatur OSP dalam AD/ART mereka. Meskipun semuanya telah mengatur keberadaan OSP, terdapat variasi dalam penyebutannya, seperti "Badan Otonom", "Organisasi Otonom", atau "Komunitas Juang".

Untuk memperbaiki regulasi, penulis mengusulkan beberapa langkah, termasuk pengaturan rinci tentang kedudukan OSP dalam revisi UU Parpol, larangan bagi anggota OSP untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan kewajiban OSP untuk menyertakan golongan perempuan dan penyandang disabilitas dalam kepengurusannya. Selain itu, OSP harus dianggap sebagai entitas hukum yang dapat digugat, dan perlu ada mekanisme pembubaran OSP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesimpulannya, politik hukum terkait OSP bertujuan untuk memperkuat partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsinya dan memastikan keterhubungan yang lebih kuat dengan rakyat. Meskipun masih ada kelemahan dalam regulasi, penataan yang lebih baik dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi demokrasi di Indonesia.

Tugas PKKMB : Ratna Christanti Sari Dewi 

Komentar